-
Aniaya Siswa SD, Guru di Pacitan Dilaporkan ke Polisi
Pacitan, Madiunonline.com Kasus dugaan penganiayaan siswa sekolah kembali terjadi di Pacitan. Korbannya adalah Budi Prasetyo (12), siswa kelas 5 SDN Sidomulyo V, Kecamatan Ngadirojo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis.
“Orang tua korban sendiri yang melapor ke mapolsek,” kata AKP Darjanto, Kapolsek Ngadirojo dihubungi, Jumat (21/10/2011).
Berdasar keterangan saksi, peristiwa tersebut terjadi saat kelas berlangsung, Jumat (14/10/2011) siang. Entah karena apa, guru kelas berinisial MY (51), memukul korban di bagian pelipis. Tak cukup sekali, tangannya yang menggenggam kembali mengulangnya hingga genap 2 kali.
Tentu saja, korban tak bisa berbuat banyak kecuali menerima begitu saja perlakuan sang guru. Namun, lantaran terus menahan sakit, saat pulang sekolah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah. Kasus tersebut lalu diteruskan kepada polisi.
“Untuk kepentingan penyidikan korban juga sudah kami mintakan visum et repertum,” imbuh Darjanto.
Untuk sementara, kata Darjanto, pihaknya masih mendalami kasus ini meminta keterangan sejumlah saksi. Baru setelah didapatkan cukup bukti, giliran pelaku akan dipanggil untuk pemeriksaan.
Dalam menangani kasus ini, penyidik menyiapkan jerat hukum UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga terancam sanksi berlapis pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Print halaman ini
Tags: Berita di Pacitan, Berita update
Statistik iklan: 204 kali total dilihat, 1 kali dilihat hari ini





