-
Mantan Pacar Digugat Ratusan Juta
Pacitan, madiunonline.com Berawal dari hubungan asmara berakhir dengan gugatan perdata. Adalah Sularsi, 35, warga Dusun Krajan Desa Bungur Kecamatan Tulakan, yang nekat menggugat Andi Prasetya, warga Dusun Tanggul, Desa Belah, Kecamatan Donorojo, Pacitan, karena merasa berpiutang sebesar Rp32juta.
Gugatan perdata itu tengah disidangkan di PN Pacitan. Sularsi sengaja meminta pendampingan advokat Sugeng Nugroho dari Yayasan Grahadi Brawijaya. Pun, proses persidangan antara dua pihak yang pernah menjalin hubungan dekat itu masuk tahap mediasi. Hakim Wisnu Raharjo dipilih selaku mediator. ”Kalau mediasi gagal, hakim tetap akan melanjutkan sidang,” terang Humas PN Pacitan Subagyo kemarin(25/5) sembari menyebut gugatan Sularsi ber-Nomor 04/Pdt.G/2011/PN.Pct.
Terungkap dalam gugatan,antara Sularsi dengan Andi Prasetyo pernah berhubungan dekat,pada 2005 lalu. Bahkan, tergugat sempat menjanjikan menikahi Sularsi. Andi Prasetyo juga menawarkan pekerjaan di Lembaga Perlindungan Konsumen Pacitan(LPKP). Namun, Sularsi diminta menyerahkan dana sebesar Rp32juta.
Penggugat mengangsur tiga kali. Namun, janji Andi untuk menikahi dan menjadikan Sularsi menjadi PNS di LKKP tak kunjung terealiasi. Gugatan Sularsi akhirnya melayang ke Andi dengan tuntutan membayar ganti rugi sebesar Rp257.350.000. Rinciannya, kerugian materiil Rp 32.350.000, imateriil Rp200juta, dan biaya konsultasi serta transportasi Rp25juta. ”Sularsi pernah mengecek ke lembaga kami pada tanggal 28 Mei 2010,” kata Ketua LPKP Badrul Alami ditemui terpisah.
Pihak LPKP bermaksud melakukan klarifikasi dan meluruskan permasalahannya. Apalagi, Andi yang sempat aktif di LPKP mencatut nama LSM tersebut. Namun, upaya LKPP itu tak membuahkan hasil berarti hingga kasusnya bermuara di gedung pengadilan.
Print halaman ini
Tags: Berita di Pacitan, Berita update
Statistik iklan: 279 kali total dilihat, 1 kali dilihat hari ini





